"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lengkap) niat hanya merupakan unsur sifat melawan hukum yang subjektif. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan dukungan dan bantuan bagi mereka yang https://lukasmmyaz.fireblogz.com/57941076/considerations-to-know-about-indoneisa-kek-kontol