Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghadap diwajibkan untuk memiliki syarat formil terlebih dahulu sebelum melakukan perpindahan hak, seperti surat perceraian penghadap (jika sudah bercerai), pihak memohon dibuatkan akta balik nama dalam akta jual beli. Jika sekiranya sulf ataupun ‘urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/