Budi mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah membuat registri yang akan diintegrasikan dengan knowledge-data kesehatan lainnya di Kemenkes. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. "Awalnya juga kan kasus itu ibu saya diminta membantu, tapi diperlakukan seperti https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO